Pembatasan Pembelian BBM Tunggu Permen ESDM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Foto: Dokumen Kementerian ESDM

Pembatasan Pembelian BBM Tunggu Permen ESDM

Annisa Ayu Artanti • 27 August 2024 19:44

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan penyaluran subsidi BBM tepat sasaran.
 
Pembatasan pembelian BBM akan diberlakukan pada 1 Oktober 2024 setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
 
"Ia memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar. Itu ada waktu untuk sosialisasi," kata Bahlil di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
 
Seperti diketahui, peraturan pembelian BBM bersubsidi nantinya akan tertuang dalam Permen ESDM, bukan seperti sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
 
Baca juga: 

Bahlil: Devisa Negara Terkuras hingga Rp396 Triliun untuk Impor Minyak

 
Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.
 
"Ini yang sekarang saya lagi bahas. Itu nanti dalam bentuk Permen," ucap dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
 
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)