Hasil Pemeriksaan BPK, Ada 5 Masalah Laporan Keuangan Pemprov DKI

Penyerahan LHP BPK atas LK Pemprov DKI tahun 2023. (medcom.id/Kautsar)

Hasil Pemeriksaan BPK, Ada 5 Masalah Laporan Keuangan Pemprov DKI

Kautsar Widya Prabowo • 25 July 2024 14:24

Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan lima masalah terkait pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta. Meski terdapat masalah, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI tahun 2023.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang telah dilakukan, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," ujar anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan LHP BPK atas LK Pemprov DKI tahun 2023 di Gedung DPRD DKI, Kamis, 25 Juli 2024.

Ahmadi membeberkan masalah pertama, BPK menemukan adanya aset tetap tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda. Sebab, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang.

"Dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut," kata Ahmadi.

Baca: 

Kemudian, BPK mendapati Pemprov DKI belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya. Kemudian, ada juga potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama.

Selanjutnya, BPK menemukan kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Keempat, Pemprov DKI belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.

"(Terakhir) penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan," jelasnya.

Meski menemukan beberapa masalah dalam laporan keuangan, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI. Ia berharap predikat ini dapat mendorong kinerja Pemprov DKI.

"Capaian ini hendaknya jadi dorongan untuk selalu tingkatkan akuntabilistas dan transparansi pengelolaan daerah serta meningkatkan laporan keuangan," terangnya.

BPK meminta Pemprov DKI melalui pejabat terkait memberikan jawaban atas tindak lanjut rekomendasi BPK. Ia memberikan tenggat waktu paling lambat 60 hari setelah LHP LK diserahkan.

"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)