Pemprov DKI Dapat Opini WTP dari BPK

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pemprov DKI Dapat Opini WTP dari BPK

Kautsar Widya Prabowo • 25 July 2024 13:43

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2013. Penyampaian opini ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

"Dengan membertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah termasuk rencana aksi perbaikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, BPK memberikan wajar tanpa pengecualian (WTP)," ujar Ahmadi dalam rapat mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI tahun 2023.

Ahmadi menyebut opini WTP ini telah disabet oleh Pemprov DKI selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2017.Ia berharap prestasi ini menjadi dorongan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan daerah.

"Serta meningkatkan laporan keuangan," lanjutnya.
 

Baca juga: Pj Gubernur DKI Persilakan Guru Honorer Ikut Seleksi KKI Tahun Ini


Namun, BPK menemukan masih ada sejumlah temuan terkait laporan keuangan. Salah satunya, Pemprov DKI belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.

BPK meminta Pemprov DKI melalui pejabat terkait memberikan jawaban atas tindak lanjut rekomendasi ini. BPK memberikan tenggat waktu paling lambat 60 hari setelah LHP LK diserahkan.

"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)