Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Medcom • 3 July 2024 17:35
Yogyakarta: Direktur sebuah perusahaan yang mengelola rumah sakit (RS) diduga melakukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Yogyakarta. Ia diduga menumpangkan anaknya ke keluarga lain dan menggunakan bukti pindah wali lewat notaris.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan anak direktur tersebut merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta dan mendaftar di sebuah SMA Negeri di Kota Yogyakarta. Sang anak tersebut didaftarkan melalui jalur zonasi radius.
"Orang tuanya ini tinggal di Jalan Kaliurang (Kabupaten Sleman). Ternyata dia pakai KK di Selatan Kridosono, dengan SMA yang dituju masuk radiusnya. KK milik orang lain, seakan-akan pemilik KK wali dia (calon siswa)," kata Budhi di kantornya pada Rabu, 3 Juli 2024.
Budhi mengatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan KK yang digunakan mendaftar calon siswa tersebut diterbitkan pada 2023 silam. Selain KK, orang tua bocah tersebut juga membuatkan surat perpindahan wali melalui notaris.
Baca: PPDB Daring Jalur Zonasi di Tangerang Diklaim Aman |