Ilustrasi SPPBE. Foto: Dokumen Pertamina
Jakarta: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengungkap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta yang melanggar Standard Operational Procedure (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian
tabung gas elpiji 3 kg di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Indikasi pelanggaran tersebut yaitu berat tabung kosong yang tidak seragam usai diisi gas. Hal itu diketahui pascapengambilan data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 gram.
"Kita berada di SPPBE di Deli Serdang, secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen, jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang, kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP," ujar Zulkifli dilansir Media Indonesia, Senin, 1 Juli 2024.
Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE
Di sisi lain, Zulkifli juga mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk himbauan pada SPPBE agar tabung gas elpiji 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.
"Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan. Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh," jelas pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Ia pun mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Kemendag, sambung dia, bersama instansi terkait lainnya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas elpiji 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg. Jika konsumen dirugikan beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan, semua ada standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya. Kita harus awasi terus dalam rangka pembinaan. Kita tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah berkali-kali," ucap dia. (Naufal Zuhdi)