Kemenlu Serukan Pencegahan Normalisasi Online Scam sebagai Mata Pencarian

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha. (Metrotvnews.com)

Kemenlu Serukan Pencegahan Normalisasi Online Scam sebagai Mata Pencarian

Willy Haryono • 24 December 2024 18:47

Jakarta: Kementerian Luar Negeri telah menangani ribuan kasus warga negara Indonesia (WNI) terkait penipuan di ranah dunia maya atau online scam. Dari tahun 2020 hingga November 2024, Kemenlu RI telah menangani 5.111 kasus WNI terkait online scam, dengan 1.290 di antaranya teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seiring penanganan berbagai kasus ini, Kemenlu RI melihat ada tren kecenderungan normalisasi kasus online scam, termasuk yang melibatkan para WNI.

“Normalisasi di sini dalam konteks menjadi mata pencarian baru,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha dalam pertemuan dengan awak media di Jakata, Selasa, 24 Desember 2024.

Awalnya, kasus online scam benar-benar murni kejahatan karena menipu para calon korban untuk bekerja sebagai costumer service atau marketing di perusahaan tertentu, yang ternyata diminta bekerja menipu banyak orang.

Kali ini, ucap Judha, trennya bergeser ke penawaran ‘terang-terangan’ untuk bekerja secara scammer.

“Ada tawaran yang betul-betul menawarkan bekerja sebagai scammer, tawaran terbuka,” ucapnya.

Judha mengatakan Kemenlu RI pernah menerima keterangan dari keluarga seorang WNI, yang mengatakan bahwa memang ada penawaran kerja sebagai scammer di luar negeri. Keluarga itu mengatakan penghasilan dari pekerjaan tersebut cukup tinggi, berkisar USD1000-1200 per bulan jika mencapai target.

Terdorong tingginya bayaran, sejumlah WNI cenderung menerima tawaran seperti itu dan bekerja sebagai scammer di luar negeri. Beberapa dari mereka bahkan merupakan WNI yang pernah menjadi korban online scam dan direpatriasi ke Indonesia sebelumnya. Mereka memilih untuk kembali menjadi scammer demi alasan ekonomi.

“Perlu diantisipasi ke depan, jangan sampai ada normalisasi. Karena bagaimana pun, pekerjaan di online scam atau judi online itu kan dilarang di undang-undang  kita,” tutur Judha.

Baca juga:  Tertipu Perusahaan Scammer Online, 7 WNI di Laos Dipulangkan ke Jakarta

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)