Selisik Dugaan Korupsi, Kejati Jakarta Periksa Kadis Kebudayaan

Ilustrasi. Medcom.id.

Selisik Dugaan Korupsi, Kejati Jakarta Periksa Kadis Kebudayaan

Ficky Ramadhan • 19 December 2024 15:36

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta hingga saat ini telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.

Para saksi diperiksa untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran oleh Dinas Kebudayaan Jakarta.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ujarnya.
 

Baca juga: Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan usai Kantornya Digeledah Kejati

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kejati menemukan stempel palsu yang diduga untuk mengakali anggaran. Stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu palsu dan disalahgunakan.

Kejati Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai lebih Rp150 miliar berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Kini, penyidik dari Kejati telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)