Polri Usut Pelaku Lain dalam Judi Online Slot8278

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Medcom.id/Siti Yona

Polri Usut Pelaku Lain dalam Judi Online Slot8278

Siti Yona Hukmana • 9 October 2024 09:06

Jakarta: Polri terus mendalami kasus judi online (judol) dengan situs slot8278 yang dikendalikan warga Tiongkok. Terutama mencari terduga pelaku lain.

"Kemungkinan juga ini masih kita kembangkan untuk kemungkinan ada orang-orang lain atau pelaku-pelaku kejahatan lain yang berhubungan dengan ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Saat ini tujuh tersangka telah ditangkap. Satu orang warga Tiongkok, dan enam orang warga Indonesia yang membantu operasional judol tersebut.

Di samping itu, Polri juga tengah mendalami perputaran uang judi slot ini di beberapa negara lain. Pasalnya, pelaku tidak hanya beroperasi di Indonesia melainkan juga membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Sedangkan, di Indonesia sendiri sindikat ini telah beroperasi sejak September 2022. Mereka berhasil menggaet pemain Indonesia mencapai 85 ribu orang dengan perputaran uang yang diperoleh Rp685.500.000.000 (Rp685,5 miliar).

"Kami belum dalami (perputaran uang di seluruh negara yang menjadi pasar), karena kami akan mengulik lagi daripada barang bukti yang ada, termasuk dengan dashboard yang ada, termasuk mengetahui kelengkapannya. Sehingga, kita bisa mengetahui nanti kelengkapannya," ungkap jenderal bintang satu itu.
 

Baca juga: 

Polri Dalami Keterlibatan Artis dalam Judol Slot8278 yang Dikendalikan WN Tiongkok



Untuk diketahui, perjudian daring slot8278 ini terbongkar pada Selasa, 1 Oktober 2024. Tujuh pelaku ditangkap di Jakarta. Warga Tiongkok yang menjadi pengendali datang ke Indonesia menyamar sebagai investor.

Warga asing itu ialah QF, selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. Kemudian, enam tersangka warga Indonesia ialah RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran; IMM, selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran; AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Lalu, FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran; RAP, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran; dan HJ, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Lalu, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)