Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 2 October 2024 18:42
Demak: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah memproses dugaan ketidaknertalan 2 kepala desa dan 1 aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024. Rekomendasi atas ketidaknetralan kepala desa telah dilayangkan ke bupati.
Sedangkan satu kasus yang melibatkan ASN, kata Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, telah diajukan ke Komisi ASN. Namun, karena Komisi ASN sedang dalam masa peralihan, proses tindak lanjut belum dapat dipastikan.
"Kami belum tahu apakah rekomendasi kami sudah ditindaklanjuti atau belum, apalagi Komisi ASN akan dibubarkan dan sanksi untuk ASN nantinya akan dialihkan ke Menpan-R," ujar Ulin, Rabu, 2 Oktober 2024.
Bawaslu Kabupaten Demak juga mulai memetakan potensi kerawanan kampanye Pilkada 2024. Berdasarkan pelaksanaan Pemilu 2024, Kecamatan Sayung dan Kecamatan Guntur, jadi sorotan.
"Kecamatan Sayung menjadi perhatian khusus karena terdapat penduduk yang secara resmi sudah tidak tinggal di wilayah tersebut namun masih terdaftar sebagai pemilih. Kalau di Kecamatan Guntur kerawanan berkaitan dengan netralitas penyelenggara pemilu," kata Ulin.
Baca juga: Menteri PANRB Telah Rancang Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 |