Bawaslu Demak Pastikan 2 Kades dan ASN Tak Netral terkait Pilkada 2024 Telah Ditindaklanjuti

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Bawaslu Demak Pastikan 2 Kades dan ASN Tak Netral terkait Pilkada 2024 Telah Ditindaklanjuti

Rhobi Shani • 2 October 2024 18:42

Demak: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah memproses dugaan ketidaknertalan 2 kepala desa dan 1 aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024. Rekomendasi atas ketidaknetralan kepala desa telah dilayangkan ke bupati.

Sedangkan satu kasus yang melibatkan ASN, kata Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, telah diajukan ke Komisi ASN. Namun, karena Komisi ASN sedang dalam masa peralihan, proses tindak lanjut belum dapat dipastikan.

"Kami belum tahu apakah rekomendasi kami sudah ditindaklanjuti atau belum, apalagi Komisi ASN akan dibubarkan dan sanksi untuk ASN nantinya akan dialihkan ke Menpan-R," ujar Ulin, Rabu, 2 Oktober 2024.

Bawaslu Kabupaten Demak juga mulai memetakan potensi kerawanan kampanye Pilkada 2024. Berdasarkan pelaksanaan Pemilu 2024, Kecamatan Sayung dan Kecamatan Guntur, jadi sorotan.

"Kecamatan Sayung menjadi perhatian khusus karena terdapat penduduk yang secara resmi sudah tidak tinggal di wilayah tersebut namun masih terdaftar sebagai pemilih. Kalau di Kecamatan Guntur kerawanan berkaitan dengan netralitas penyelenggara pemilu," kata Ulin.
 

Baca juga: Menteri PANRB Telah Rancang Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Ulin juga menekankan pentingnya profesionalisme penyelenggara pemilu di Kecamatan Guntur dan memastikan mereka dapat bekerja dengan baik. Secara keseluruhan, Kabupaten Demak dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan sedang, mengingat jumlah calon yang berlaga di Pilkada 2024, hanya dua pasang.

"Kondisi suhu politik masih bisa diredam, namun kami pastikan pengawas kami membangun komunikasi yang baik dengan tim sukses masing-masing pasangan calon," kata Ulin.

Berkait politik uang, Bawaslu Demak telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk berkomunikasi dengan tim sukses masing-masing pasangan calon. Itu agar tidak ada bantuan dalam bentuk uang saat kampanye.

"Kami instruksikan agar tidak ada bantuan dalam bentuk uang, dan terkait bantuan air bersih, kami akan mengkaji lebih lanjut apakah itu termasuk pelanggaran atau bukan," jelas Ulin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)