Pekerja Gaji Dibawah UMR Tak Wajib Iuran Tapera

Ilustrasi. Foto: Kementerian PUPR

Pekerja Gaji Dibawah UMR Tak Wajib Iuran Tapera

Media Indonesia • 3 June 2024 07:17

Jakarta: Tidak semua pekerja memiliki berkewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Hal itu dikatakan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho setelah regulasi iuran Tapera terbaru di 
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 dan mengundang reaksi dari berbagai pemangku kepentingan. 

Seperti diketahui, melalui beleid itu pemerintah berencana mewajibkan iuran Tapera tidak hanya dari pegawai pemerintah tetapi juga dari pegawai sektor swasta dan pekerja mandiri. Lantas siapa saja peserta yang wajib dan tidak pembayaran iuran Tapera?

Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Tapera ini ialah simpanan berjangka untuk jangka waktu tertentu yang dapat digunakan semata-mata untuk membiayai rumah atau dikembalikan bersama hasil pemupukan pada akhir kepesertaan.
 

Baca juga:

Ogah Bayar Iuran Tapera, Saksi Menanti!


Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang memegang visa dan telah membayar uang muka dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.

Namun, menurut Heru mengatakan, jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja perlu menjadi peserta Tapera, hanya mereka yang penghasilannya melebihi upah minimum. 

"Oleh karena itu, dalam menghitung target kepesertaan, kami membandingkan jumlah kepesertaan pada lembaga yang ada seperti Taspen untuk ASN dan BPJS-TK untuk segmen pekerja swasta dan mandiri," kata Heru dalam konferensi pers bersama, dilansir Media Indonesia, Senin, 3 Juni 2024.

Penggunaan dana Tapera

Selain itu, Heru mengatakan menurut model bisnis Tapera, dana tersebut dibagi menjadi tiga jenis alokasi, pertama dana cadangan 3 persen sampai 5 persen. 

Alokasi ini dimaksudkan untuk memberikan likuiditas pembayaran (pengembalian simpanan peserta) kepada peserta di akhir masa kepesertaannya. Cadangan hanya dapat diinvestasikan dalam bentuk deposito.

Kedua, Dana Pupuk (Investasi) 45 persen sampai 49 persen. Alokasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan keuntungan para peserta. Dana yang terkumpul tersebut akan diinvestasikan pada produk investasi bernama 'Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera' yang akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.
 
Terakhir, Dana Pemanfaatan (Pembiayaan Perumahan) 48 persen hingga 50 persen. Alokasi ini untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan. 

Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan profil maturitas dana peserta serta keberlangsungan pendanaan yang sedang berjalan. (Eve Candela F)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)