22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi

Ilustrasi. Istimewa.

22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi

Media Indonesia • 31 May 2024 23:02

Jakarta: Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan visa ziarah bakal dideportasi ke dari Madinah. Rencananya, mereka dipulangkan pada Sabtu malam, 1 Juni 2024 waktu setempat.

"Mereka akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia besok malam pukul 11.00 (23.00) dari Madinah ke Jakarta," kata Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary di Jeddah, Jumat, 31 Mei 2024

Yusron menjelaskan tim KJRI sudah menemui 22 WNI tersebut di sebuah hotel di Madinah. Guna menghindari agar mereka tidak mencari cara lain untuk sampai ke Kota Makkah dan nekad berhaji tanpa visa resmi, maka KJRI memutuskan memulangkan mereka.

"(Asumsinya) mereka enggak mungkin melepas dan tetap akan melaksanakan ibadah haji. Itu asumsi saya saja," kata Yusron.

Sehingga mereka akan dipindah ke imigrasi dan akan diproses untuk pemulangan. "Mereka akan dipulangkan melalui proses deportasi," kata Yusron.
 

Baca juga: Ketua Kloter Diminta Lapor Kebutuhan Menu Lansia

Meski demikian, 22 WNI tersebut tidak dikenakan sanksi denda SAR10.000 riyal atau Rp43 juta. Namun dikenai banned (larangan masuk kawasan) dari Arab Saudi selama 10 tahun.

Alasannya karena mereka tertangkap di Madinah saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali. Selain itu, dari sisi waktu bukan saat rangkaian pelaksanaan ibadah haji.

Namun jika hal serupa terjadi di kemudian hari, maka sanksi denda dan banned akan ditetapkan. Ini sebagaimana ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Mereka (Arab Saudi) sudah umumkan per tanggal 1, jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda dan penjara, serta banned itu sudah akan diterapkan di tanggal 2 (Juni)," kata Yusron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)