Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 May 2024 08:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding. KPK tidak terima Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan berdasarkan putusan sela.
“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.
Alex menjelaskan putusan sela kasus Gazalba sangat berbahaya jika dibiarkan. Sebab, majelis berdalih persidangan tidak bisa dilanjutkan karena tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum KPK.
Pertimbangan itu bisa jadi celah bagi terdakwa di kasus korupsi lain untuk menghindari kasus. Perkara di KPK bakal mandek kalau putusan sela itu dianulir.
“Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” ujar Alex.
Baca: Eks Penyidik KPK: Vonis Bebas Gazalba Saleh Bisa Buat Mandek Perkara Lain |