Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Medcom • 30 May 2024 08:56
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menertibakan pedagang hewan kurban yang kedapatan gelar dagangan di atas fasilitas umum. Mereka dilarang menjual hewan kurban di atas trotoar, taman, dan darainase saluran.
“Kami akan tertibkan pedagang yang nekat jualan di atas lahan fasum. Kami mengacu pada aturan ketertiban umum (tibum) Nomor 8 Tahun 2017,” ucap Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, Kamis 30 Mei 2024.
Purba mengatakan pihak Satpol PP tidak akan mengakomidir hal-hal yang melanggar aturan. Pedagang hewan kurban yang tetap nekat berdagang di fasilitas umum akan ditertibkan.
“Yang melanggar akan kami tindak namun secara persuasif. Terlebih jika pedagang ini estetikannya mengganggu seperti laju lalu lintas dan pejalan kaki,” ungkap dia.
Purba mengatakan pihaknya juga masih menunggu rapat bersama membahas penempatan hewan kurban. Rapat dilakukan bersama camat dan dinas terkait
Di tempat terpisah, Wali Kota Jakarta Pusat, Dany Sukma, mengatakan penempatan hewan kurban harus diatur. Sehingga, keberadaan hewan kurban tak mengganggu masyarakat.
“Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat. Kami juga masih menunggu rekomendasi penempatan dari para camat,” kata Dany. (Medcom/Christian)