Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.
Imanuel R Matatula • 28 May 2024 23:14
Jakarta: Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pekerja membayar iuran 3 persen dari gaji untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai peraturan tersebut harus mengatur pengecualian bagi masyarakat yang telah memiliki rumah, sehingga sifatnya tidak wajib.
"Kalau sudah punya rumah bagaimana? Harus ada peraturan menteri yang jelas," kata Agus dalam tayangan Metro TV, Selasa, 28 Mei 2024.
Agus mengaku tidak bisa mengomentari lebih jauh aturan ini. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera ini belum dimuat dalam regulasi yang lebih detail.
"Kita perdebatkan lagi jika peraturan menteri atau peraturan badan lainnya yang mengacu pada PP ini keluar," ungkap dia.
Baca juga: Tapera Potong Gaji Karyawan, Pemerintah Harus Perhatikan Kelas Menengah |