Pengamat: Iuran Tapera Harus Ada Pengecualian dan Tidak Wajib

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.

Pengamat: Iuran Tapera Harus Ada Pengecualian dan Tidak Wajib

Imanuel R Matatula • 28 May 2024 23:14

Jakarta: Pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pekerja membayar iuran 3 persen dari gaji untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai peraturan tersebut harus mengatur pengecualian bagi masyarakat yang telah memiliki rumah, sehingga sifatnya tidak wajib.

"Kalau sudah punya rumah bagaimana? Harus ada peraturan menteri yang jelas," kata Agus dalam tayangan Metro TV, Selasa, 28 Mei 2024.

Agus mengaku tidak bisa mengomentari lebih jauh aturan ini. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera ini belum dimuat dalam regulasi yang lebih detail.

"Kita perdebatkan lagi jika peraturan menteri atau peraturan badan lainnya yang mengacu pada PP ini keluar," ungkap dia.
 

Baca juga: Tapera Potong Gaji Karyawan, Pemerintah Harus Perhatikan Kelas Menengah

Agus melihat adanya celah korupsi dalam kebijakan ini jika mekanisme tidak diatur jelas. Menurutnya, hal-hal detail perlu diatur lebih jelas agar kebijakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

"Perjelas dululah ini bagaimana mekanismenya, semua kah? Kalau tidak persyaratannya apa, dan bagaimana mengalokasi rumahnya, jangan-jangan rumahnya ada di 50 KM dari tempat bekerja," kata Agus.

Setiap pekerja berusia 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib membayar iuran Tapera. Setiap pemberi kerja harus mendaftarkan para pekerja ke BP Tapera mulai 2027, iuran yang dibebankan tiap bulan yakni 3 persen dari gaji atau upah.

Pemerintah me nyebut iuran Tapera ini bertujuan menghimpun dana dan menyediakan dana dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)