Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 15 December 2023 15:44
Jakarta: Polisi menahan pria berinisial U, 44, yang membanting anak kandungnya, K, 11, hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menetapkan U sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023.
Gidion mengatakan pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. U ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Ancaman hukumannya 15 tahun (penjara)," ujar Gidion.
Baca juga: Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Pelaku Langsung Ditangkap |