Menlu Tata berjabat tangan dengan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Kemlu RI, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. (Metrotvnews.com)
Bertemu di Jakarta, Menlu RI-Singapura Sepakat Bentuk Satgas Penanganan Karhutla
Muhammad Reyhansyah • 27 October 2026 18:54
Jakarta: Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama untuk memperkuat kerja sama penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pertukaran informasi dan pengumpulan bukti lintas negara terkait perusahaan yang diduga terhubung dengan kebakaran.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dalam pernyataan pers gabungan dengan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan seusai pertemuan bilateral di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menlu Tata, sapaan akrab Arrmanatha, mengatakan kerja sama tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan tidak terhindar dari pertanggungjawaban hanya karena beroperasi lintas negara.
“Tidak boleh ada batas negara yang melindungi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan,” kata Menlu Tata.
Menlu Tata menjelaskan, satuan tugas tersebut akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, hingga kemungkinan pemulihan aset.
“Kerja sama ini akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, dan jika memungkinkan, pemulihan aset,” kata Menlu Tata.
Ia menambahkan, Singapura telah menawarkan pertukaran data mengenai perusahaan yang terkait dengan karhutla dan Indonesia menyambut tawaran tersebut untuk memperkuat penyelidikan serta penegakan hukum.
Penanganan Karhutla
Di dalam negeri, Menlu Tata mengatakan pemerintah telah mengerahkan sekitar 71.000 personel darat dan 51 unit udara di sejumlah provinsi prioritas. Upaya penanganan meliputi pengeboman air, penggunaan es kering, dan modifikasi cuaca.Menlu Tata juga menyebut ratusan individu dan lebih dari 50 perusahaan telah atau sedang diselidiki serta dituntut terkait karhutla. Ia menegaskan pemerintah akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menindak pihak yang bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Menlu Singapura Vivian Balakrishnan mengonfirmasi dukungan negaranya terhadap pembentukan satuan tugas tersebut. “Singapura menyetujuinya,” kata Vivian.
Ia menegaskan Singapura akan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas, termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura.
“Kami siap menggunakan berbagai langkah hukum, regulasi, dan ekonomi yang lebih luas untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Vivian juga menyatakan bahwa Singapura berdiri bersama Indonesia dalam menghadapi persoalan kabut asap. Ia mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia dan petugas pemadam kebakaran yang bekerja dalam kondisi sulit untuk menangani karhutla.
Baca juga: Singapura Telusuri Asap Karhutla Indonesia, Minta 7 Perusahaan Tangani Titik Api