Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Pemkab Bogor: Lahan Bangunan Mewah Lapas Cibinong Aset Daerah, Bukan Hibah
Lukman Diah Sari • 30 September 2026 16:47
Cibinong: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa lahan bekas bangunan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus sebagai aset resmi milik pemerintah daerah. Lahan tersebut dimanfaatkan oleh pihak lapas melalui skema pinjam pakai dan tidak pernah dihibahkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan, persetujuan pinjam pakai diterbitkan setelah pihak Lapas Cibinong mengajukan surat permohonan resmi pada Juni 2026.
"Prinsipnya kita sudah menyetujui. Tidak ada hibah dari kita, tidak ada," tegas Ajat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 30 September 2026, melansir Antara.
-
6 Juni 2026: Lapas Cibinong mengajukan permohonan pinjam pakai tanah Pemkab Bogor melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747.
-
28 Juli 2026: Pemkab Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD.
-
13 Agustus 2026: Kesepakatan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 unit bangunan yang disebut-sebut sebagai fasilitas "apartemen" di dalam kompleks Lapas Cibinong. Pembongkaran dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menggunakan alat berat.
_%20ANTARA_M%20Fikri%20Setiawan.jpg)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bangunan-bangunan itu didirikan secara swadaya tanpa mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tidak pernah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Saat ini, Kemenimipas masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembiaran dan pembangunan fasilitas tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI. Hasil investigasi menyeluruh dijadwalkan akan diserahkan secara resmi kepada Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI.