(Metro TV)
Alat Berat Robohkan Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong
Lukman Diah Sari • 30 September 2026 13:26
Cibinong: Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan ilegal yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Berdasarkan siaran Breaking News Metro TV, tampak alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan tersebut.
Pemantauan di lokasi, dalam Breaking News Metro TV, menunjukkan bahwa bangunan didirikan di atas sempadan sungai tanpa batas pengaman yang memadai.
"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat, melansir Antara.
Ia menjelaskan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sugiat menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun posisinya melanggar aturan karena berada di bantaran sungai, Sugiat menyebut pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.

(Metro TV)
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pembongkaran tidak mengganggu proses investigasi yang masih berjalan. Ia meminta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan fasilitas mewah tersebut didokumentasikan, dicatat, serta disegel.
"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC (air conditioner), sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu," tegas Rieke.