Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Ferdy Sambo. Foto: MI/Susanto.
Disebut Huni Sel Mewah Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Buka Suara
Rahmatul Fajri • 30 September 2026 07:35
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo buka suara terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan temuan fasilitas mewah dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim advokat Ferdy Sambo membantah kliennya menikmati perlakuan khusus atau menghuni bangunan mewah di area lapas.
"Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati Sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya. Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI," ujar Ketua Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 30 September 2026.
Arman menjelaskan pihak Lapas Cibinong serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyatakan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang sel standar tanpa perlakuan berbeda. Bahkan, Ombudsman RI sendiri dalam keterangannya kepada media pada 24 September 2026 lalu telah mengonfirmasi tidak menemukan fakta yang menghubungkan Ferdy Sambo dengan perabotan atau hunian mewah tersebut.
Baca Juga :
Podium MI: Sulap di Balik Penjara
"Setiap kunjungan rutin, baik keluarga maupun penasihat hukum bertemu di lingkungan area dalam lapas sebagaimana kunjungan masyarakat umum dilakukan. Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta-merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan," tegas Arman.
Arman menyampaikan bahwa selama menjalani masa pidana, Ferdy Sambo merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, serta aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian. Pihaknya mendukung penuh pembentukan tim pemeriksaan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mengusut tuntas fakta di lapangan.
.jpeg)
Lapas Kelas IIA Cibinong. Foto: Istimewa.
Ia mengingatkan insan pers untuk menjunjung tinggi integritas dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menyajikan berita yang akurat dan berimbang tanpa mencemarkan nama baik.
"Meskipun berstatus terpidana, klien kami tetaplah warga negara yang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi dan martabatnya sebagaimana dijamin Pasal 28G dan Pasal 28D UUD 1945. Apabila masih terdapat pemberitaan yang tidak benar mengenai klien kami, maka kami mereservasi hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Arman.