UMP 2027 Diusulkan Naik 7,5-9,5%, Ini Perhitungannya

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. Foto: Tangkapan layar Metro TV.

UMP 2027 Diusulkan Naik 7,5-9,5%, Ini Perhitungannya

Husen Miftahudin • 13 October 2026 15:08

Jakarta: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum pada 2027 sebesar 7,5 persen sampai 9,5 persen. Besaran kenaikan tersebut, menurut dia, perlu mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

Iqbal menyebut usulan tersebut mengacu pada formula penghitungan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Formula itu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang," kata Iqbal, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober 2026.
 

 

Perhitungan kenaikan upah minimum 2027


Menurut perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, rata-rata inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen.

Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi tahunan pada periode yang sama tercatat sebesar 5,43 persen. Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, Iqbal menyebut hasil perhitungan kenaikan upah minimum mencapai sekitar 7,8 persen.

Meski demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antardaerah.

"Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen," kata Iqbal.

Ia juga mengusulkan rentang kenaikan hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Manajer Kopdes Mulai Kerja Oktober 2026, Segini Gajinya

(Ilustrasi gaji. Foto: Metrotvnews.com/Husen)

 

Kenaikan upah bukan satu-satunya pemicu PHK


Iqbal menilai kenaikan upah minimum tidak serta-merta membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menutup usaha. Ia merujuk pada catatan KSPI mengenai penutupan pabrik selama 2025 hingga Juni 2026.

"Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah," kata dia.

Menurut Iqbal, PHK dan penutupan industri dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian global dan geopolitik. Dampak tersebut dinilai terutama dirasakan perusahaan yang berorientasi ekspor.

Ia mencontohkan industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang mengalami penutupan usaha. Menurut dia, penurunan permintaan di pasar internasional turut memengaruhi permintaan terhadap produk dari Indonesia.

"Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun," jelas dia.

Selain permintaan ekspor, Iqbal menyoroti tingginya biaya produksi yang tidak selalu diimbangi kemampuan permodalan perusahaan. Sejumlah komponen biaya yang disebutnya meliputi bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), dan logistik.

Menurut dia, kenaikan biaya produksi dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pekerja untuk menekan biaya tenaga kerja. "Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun," kata Iqbal.

Usulan kenaikan upah minimum 2027 tersebut masih perlu dilihat dalam konteks penetapan upah yang mempertimbangkan formula pemerintah serta kondisi ekonomi masing-masing daerah.

(Husen Miftahudin)