Ilustrasi. Foto: Dok MI
Mau Dapat Rp900 Ribu? Cek Kriteria Pekerja Penerima BSU 2026
Eko Nordiansyah • 7 October 2026 14:56
Jakarta: Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV-2026. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima BSU sebesar Rp900 ribu. Bantuan tersebut rencananya diberikan sekaligus untuk tiga bulan dan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
Meski program BSU 2026 telah diumumkan, pemerintah masih perlu menetapkan ketentuan teknis mengenai kriteria penerima dan mekanisme penyalurannya.
Sembari menunggu aturan resmi tersebut, pekerja dapat melihat ketentuan BSU 2025 sebagai gambaran awal. Berikut sejumlah kriteria penerima BSU pada penyaluran sebelumnya.
Kriteria pekerja penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia
Penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta
Pada penyaluran BSU 2025, penerima harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum daerah.4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh dan tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).5. Tidak sedang menerima PKH
Pada program sebelumnya, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Apakah pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta otomatis dapat BSU?
Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta tidak otomatis mendapatkan BSU 2026. Pasalnya, pemerintah belum menetapkan secara resmi kriteria penerima BSU untuk penyaluran kuartal IV-2026.Besaran gaji menjadi salah satu kriteria dalam penyaluran BSU sebelumnya. Namun, pekerja juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan penerima yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta masih perlu menunggu aturan resmi terkait kriteria dan mekanisme penyaluran BSU 2026.
Link resmi cek BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi mengenai BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id.Pengecekan BSU pada penyaluran sebelumnya dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut dapat menjadi gambaran bagi pekerja sambil menunggu sistem pengecekan BSU 2026 diperbarui.
Berikut langkah mengecek melalui laman resmi Kemnaker:
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu “Cek NIK”.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Isi kode CAPTCHA.
- Klik “Cek Status”.
- Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Karena itu, apabila status penerima BSU 2026 belum muncul saat melakukan pengecekan, hal tersebut belum dapat diartikan pekerja tidak menjadi penerima. Pekerja disarankan menunggu pembaruan resmi dari Kemnaker. (Selsha Septifanie Gunawan)