Pemkot Jakpus Tertibkan Aset Pemprov DKI di Kampung Bali

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 403 meter persegi di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Adimas Raditya

Pemkot Jakpus Tertibkan Aset Pemprov DKI di Kampung Bali

Siti Yona Hukmana • 7 October 2026 12:43

Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 403 meter persegi (m2) di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Rabu, 7 Oktober 2026. Penertiban dilakukan sesuai aturan, kewenangan, prosedural, dan substansi. 

"Semua tahapan telah dilakukan, mulai dari beberapa kali mediasi hingga pemberian surat peringatan (SP)1, SP2, dan SP3," kata Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rachmat Setiawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 7 Oktober 2026.

Rachmat menyampaikan, aset tersebut tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat sejak 31 Desember 1996. Berdasarkan peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2022, aset tersebut diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan jalur hijau.

Selain itu, berdasarkan penelusuran riwayat tanah, aset tersebut merupakan satu hamparan dengan rumah dinas lurah sesuai HGB Nomor 9/Tanah Abang sebagian.

"Atas dasar tahapan tersebut hingga hari ini tidak ada legalitas lainnya yang menggugurkan status aset pemerintah daerah, sehingga hari ini kita lakukan penertiban," ujar Rachmat.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 403 meter persegi di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Adimas Raditya

Penertiban melibatkan unsur Pemkot Jakarta Pusat, kecamatan, kelurahan, serta didukung TNI dan Polri bersama masyarakat. Rachmat mengatakan setelah penertiban, Pemprov DKI Jakarta akan memasang plang aset dan melakukan pemagaran sebelum menata kembali kawasan tersebut sebagai RTH yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Ia menuturkan penataan akan diarahkan menjadi ruang interaksi sosial dengan fasilitas tempat duduk dan tanaman, termasuk pohon tabebuya.

"Karena luasannya kurang dari 500 meter persegi, nanti bisa menjadi pocket park atau hidden gem bagi masyarakat," kata Rachmat.

Pemerintah akan mendiskusikan kebutuhan dengan warga sekitar sebelum menentukan fasilitas yang akan dibangun di lokasi tersebut. Pengamanan aset daerah dilakukan untuk memastikan aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus mendukung pelayanan publik, pembangunan kota, dan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui sinergi antarmasyarakat, pemerintah DKI Jakarta terus berkomitmen agar menjaga dan mengamankan aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik," kata Rachmat.

(Siti Yona Hukmana)