PKS Nilai Revisi UU IKN Semata Demi Cari Investor

Desain IKN Nusantara. Foto: Dok Kementerian PUPR

PKS Nilai Revisi UU IKN Semata Demi Cari Investor

Fachri Audhia Hafiez • 24 September 2023 09:39

Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dilatarbelakangi sulitnya mencari investor. Sehingga, perubahan beleid itu harus dilakukan demi menyerap investor.

"Fraksi PKS sendiri memiliki keyakinan bahwa munculnya revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini dilatarbelakangi oleh sulitnya pemerintah memperoleh dukungan investor untuk pengembangan IKN," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 September 2023.

Investor yang menandatangani kerja sama masih minim. Menurut Suryadi, dari 270 calon investor hanya 9 investor yang akan menandatangani perjanjian kerja sama per September 2023.

"Sehingga tidak heran jika muatan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tersebut akan sangat menguntungkan investor," ujar Suryadi.

Pada aturan baru, ia menyoroti soal siklus pemilik hak guna usaha (HGU) yang memiliki hak atas tanah mencapai 190 tahun. Lalu, hak guna bangunan (HGB) mencapai 160 tahun.

"Aturan baru ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas dan tidak sesuai dengan semangat yang tertera dalam Undang-Undang pokok Agraria tahun 1960 yang menyatakan bahwa pemberian hak dilakukan secara bertahap dan bersyarat," ucap Suryadi.

Sebelumnya, mayoritas fraksi di Komisi II DPR menyetujui revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan akan dibawa ke rapat paripurna. Adapun sikap fraksi yang menyatakan setuju dengan revisi UU IKN yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Fraksi Demokrat menyatakan setuju dengan catatan. Sedangkan, hanya PKS yang menyatakan menolak revisi beleid tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)