Lukas Enembe 'Boyong' Saksi Meringankan ke Persidangan Hari Ini

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona. Medcom.id/Theo

Lukas Enembe 'Boyong' Saksi Meringankan ke Persidangan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2023 06:59

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, 28 Agustus 2023. Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan.

"Iya, ada sidang," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona kepada Medcom.id, Senin, 28 Agustus 2023.

Petrus juga menyampaikan jaksa tidak akan menghadirkan saksi lagi. Hanya 17 pihak yang dihadirkan jaksa dalam persidangan perkara ini. 

Padahal, jumlah pihak yang dimintai keterangan saat penyidikan sangat banyak. Jumlahnya mencapai 184 pihak.

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)