Terdakwa Heru Prastiyo menjalani sidang pytusan kasus pembunuhan berencana via daring dari Lapas Sleman. (MGN)
Sleman: Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogayakarta, menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku mutilasi bernama Heru Prastiyo terhadap korban seorang perempuan bernama Ayu Indraswari di penginapan Anggun Dua, Pakem, Kabupaten Sleman.
Dalam sidang dengan agenda pembacaaan putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Aminuddin menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa sehingga pantas dijatuhi hukuman sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Heru Prastiyo mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sleman. Majelis hakim menegaskan, Heru Prastiyo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Karena sebelum melakukan aksinya, Heru Prastiyo telah mempersiapkan benda-benda untuk membunuh dan memotong-motong tubuh korban serta kemudian menguasai hartanya.
Dalam sidang terungkap korban dibunuh saat kencan berbayar dengan tarif Rp650 ribu. Korban yang dalam kondisi telanjang bulat diperintahkan terdakwa untuk menungging.
Ternyata saat itu Heru Prastiyo memukul korban dengan pipa dan memotong-motong tubuh korban menjadi 65 bagian demi menghilangkan jejak. Heru Prastiyo juga mengambil uang tunai, sepeda motor, dan ponsel milik korban.
Karena perbuatan keji tersebut menurut pertimbangan majelis tidak ada hal yang meringankan dan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf.
Aksi kekejaman Heru Prastiyo terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023, di penginapan Pondok Anggun, Pakem, Kabupaten Sleman.
Terpidana berkenalan dengan korban melalui media sosial kemudian pelaku mengajak korban untuk kencan dengan tarif yang disepakati Rp650 ribu. Namun dibalik kencan tersebut ternyata pelaku telah mempersiapkan segalanya untuk menghabisi nyawa korban dan menguasai hartanya.