Sidang Perdana Bupati Nonaktif Mamberamo Digelar 26 Juli

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Sidang Perdana Bupati Nonaktif Mamberamo Digelar 26 Juli

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2023 17:09

Jakarta: Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak segera diadili dalam dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Persidangan pertamanya dimulai pekan depan.

"Berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Rabu, 26 Juli 2023 diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023.

Ali menjelaskan jaksa sudah menyiapkan dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan. Dokumen itu juga sudah diserahkan ke majelis hakim.

"Tim jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang diperbuat terdakwa dimaksud," ujar Ali.

Ricky diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total duit panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Uang panas itu berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky tercatat ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di sana. Nilai pembangunannya diketahui mencapai belasan miliar rupiah.

Setidaknya, ada tiga pihak swasta yang diduga memberikan suap ke Ricky. Mereka yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Ricky juga diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan tiga orang tersebut. Jusiendra diduga mendapatkan 18 pekerjaan paket senilai Rp217,7 miliar.

Sementara itu Siman diduga mendapatkan enam paket proyek senilai Rp179,4 miliar. Dan Marten cuma mendapatkan tiga paket senilai Rp9,4 miliar.

Ricky juga diduga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK enggan memerinci identitas dan maksud pemberian uang panas tersebut.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)