Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan AG

Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.

Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Pencabulan AG

Media Indonesia • 3 July 2023 22:41

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak AG, 15. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 26 Juni 2023. 

"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin, 3 Juli 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengungkapkan Mario dijerat Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Penetapan tersangka pada tanggal 27 Juni 2023," ujar Trunoyudho.

Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencabulan pada 8 Mei 2023. Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan delapan alat bukti. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menerima empat alat bukti.

Mangatta juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan visum guna memperkuat pelaporannya tersebut. Mangatta menjelaskan alasan pelaporan baru dilakukan lantaran sebelumnya masih fokus pada proses persidangan AG di kasus penganiaayaan. Dugaan pencabulan itu juga baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.

Mario Dandy masih menjalanis persidangan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)