Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Tak Sesuai Fakta Persidangan

Tuntutan Teddy Minahasa Disebut Tak Sesuai Fakta Persidangan

10 April 2023 20:55

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus penukaran barang bukti narkoba jenis sabu. Pengamat Kepolisian, Alfons Loemau menilai tuntutan itu tidak sesuai fakta persidangan, lantaran tak ada hubungan kausalitas (sebab akibat).

Pengamat kepolisian, Alfons Loemau menyebut tak ada hubungan logis di persidangan yang memperlihatkan jelas peran Teddy. Sebab, yang dibeberkan hanya keterangan Linda Pudjiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.

"Jadi kalau kita dengar rangkaian ini kan rangkaian lebih banyak diceritakan oleh Linda Pudjiastuti dan Dody untuk menunjuk ke Teddy Minahasa,” kata Alfons. 

Selain itu, Alfons melihat banyak kejanggalan dari pengakuan Linda yang mengklaim pernah diajak Teddy Minahasa mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. Sebab, berdasarkan data dan penelusuran Alfons, tidak ada lokasi di Taiwan tempat produsen narkotika.

“Kalau kita dengar Linda punya cerita bahwa berangkat ke Taiwan beberapa kali sama Teddy Minahasa ini kok cerita, cerita ngarang bohong kalau menurut saya,” tuturnya.

Di sisi lain, dia melihat ada rangkaian yang terputus dalam perkara ini karena tak terungkap di persidangan. Sehingga, Ia juga mendorong mendorong Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy, mendalami keterangan-keterangan saksi dan tersangka.

"Semuanya kan seolah-olah menaruh Teddy seperti bola golf untuk dipentung. Sedangkan di sisi lain kalo kita lihat Linda jadi sentral kan. Linda ini yang menceritakan. Dia itu simpul informasi karena dia cepunya kan,” ujarnya.

Selain Alfons, mantan Kabareskrim, Anang Iskandar, pun melihat tuntutan hukuman mati terhadap Teddy tak tepat. Bahkan Anang mengatakan kasus semacam ini mesti dibedakan dengan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Beda dengan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap perkara Sambo. Perkara Sambo masuk pidana umum sanksinya berdasarkan Pasal 10 KUHP," pungkasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Erwin Kallo menilai sah-sah saja bila jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa jika merujuk pasal yang didakwakan. Hanya saja, ditekankan Erwin, kasus Irjen Teddy Minahasa tergolong prematur. Sehingga, tidak tepat jika kasus Teddy Minahasa disidangkan karena alat buktinya tidak sah dan kuat. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heri Dwi Okta R)