Revisi UU Desa Diklaim Bawa Kesejahteraan Masyarakat

Gedung MPR dan DPR. FOTO: MI/Bary Fathahillah

Revisi UU Desa Diklaim Bawa Kesejahteraan Masyarakat

Angga Bratadharma • 21 July 2023 10:38

Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengeklaim Revisi Undang-Undang (RUU) Desa akan membawa dampak bagi keseluruhan rakyat desa, bukan hanya kepala desa. Dengan pendanaan yang sesuai, Baleg DPR RI menegaskan berpihak pada pembangunan desa agar aspek ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur pada desa berkembang.

"Harapannya begitu. Bukan kesejahteraan kepala desa, tapi benar-benar kesejahteraan untuk rakyat. Maka kemudian penggunaan dana desa itu juga digunakan untuk pembangunan desa dan juga untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa," kata Achmad, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Juli 2023.

"Sehingga ada beberapa hal yang memang ditujukan kepada masyarakat, tidak hanya untuk kepala desa,” tambahnya, dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan RUU desa ini dalam pelaksanaannya selama 10 tahun terakhir ini banyak yang perlu dievaluasi. Salah satunya terkait dengan kerawanan tingkat sosial. Adapun di tingkat bawah yakni penggunaan dana desa dan pembangunan di desa. “Maka kemudian kita berinisiatif untuk melakukan revisi itu,” imbuh pria yang kerap disapa Gus Awiek itu.


Tak hanya itu, Baidowi menyinggung perihal masa jabatan kepala desa. Dengan diadakannya dua kali masa pemilihan maka stabilitas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat terjaga. Pilkades menurutnya sering menimbulkan gesekan sosial. Maka dari itu, dengan mempersingkat periode pemilihan, dirinya berharap gesekan sosial tersebut dapat dihindari.

Jika periode semakin banyak, lanjutnya, akan banyak dampak yang ditimbulkan. Maka dari itu, dengan hal ini DPR RI akan mengantisipasi masalah tersebut dengan meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan.

"Masa jabatan secara total kumulatif itu tidak berubah sebenarnya di (rancangan) undang-undang. Masa jabatan itu satu periode enam tahun, maksimal tiga periode. Berarti enam kali tiga sama dengan 18. Cuma yang diubah periodisasinya, memperpendek atau memperkecil, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Angga Bratadharma)