Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Siti Yona Hukmana • 21 July 2023 18:35
Jakarta: Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, belum ditetapkan tersangka walau sejumlah kontroversi yang dilahirkannya memenuhi unsur pidana. Sejauh ini proses penyidikan terhadap Panji Gumilang masih berjalan.
"Proses penyidikan tentu membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai KUHAP. Beberapa pasal yang masuk harus didalami satu per satu," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
Listyo memastikan, proses penyidikan kasus Panji Gumilang tetap berprogres. Dia berjanji menyampaikan perkembangan kasus tersebut bila penyidikan rampung.
"Pada saatnya kita akan sampaikan status dari Panji Gumilang," ungkap Kapolri.
Listyo mengatakan dalam penanganan kasus Panji bukan bicara lama atau lambat. Melainkan, melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan.
"Sehingga, kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," tutur dia.
Listyo mengatakan penyidik masih melengkapi bukti-bukti. Sebab, Panji dipersangkakan banyak kasus.
"Kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Panji juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Pemilik Ponpes Al Zaytun itu juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan menyalahgunakan zakat di Al Zaytun. Namun, kasus terkait keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan.