Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPU
Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Ini Penjelasan KPU
Media Indonesia • 26 May 2023 15:17
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perumusan peraturan KPU (PKPU) tak hanya membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, soal aturan mantan terpidana korupsi maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Kalau kita baca putusan (MK), kan, tidak sekadar amar putusan, tetapi juga untuk memperjelas maksud dari amar kita bisa membaca dari pertimbangan Mahkamah atau pertimbangan hakim," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Mei 2023.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil karena dinilai memberikan karpet merah bagi koruptor maju di Pileg 2024. Sebab, PKPU tersebut memberi ruang bagi mantan terpidana yang belum menunggu masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas bersyarat untuk maju sebagai bacaleg.
Menurut Hasyim, ketentuan itu hanya berlaku bagi mantan terpidana yang selain dijatuhi pidana pokok, juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tercantum dalam pertimbangan hakim halaman 29 Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
"Di dalam putusan MK tersebut, kalau ada orang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kemudian pada waktu itu berdasarkan putusan pengadilan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda lima tahun menjadi tidak berlaku," jelasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan Hasyim dan para anggota KPU RI lain bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dijalani mantan terpidana sebelum maju sebagai bacaleg, tanpa pengecualian penghitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Jika mengikuti logika KPU, Kurnia berpendapat ke depannya para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Sebab, mereka tidak harus menunggu masa jeda lima tahun sebagaimana yang dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" ucap Kurnia.
(Arga Sumantri)