Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
KPK Banding Vonis Eks Bupati Kapuas dan Ary Egahni
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 08:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan kasus dugaan rasuah yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan eks anggota DPR Ary Egahni. Peradilan kedua itu diambil karena hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dinilai belum adil dalam memberikan vonis.
“Kaitan dengan amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis penjara lima tahun untuk Ben, dan empat tahun kurungan buat Ary. Jaksa menilai hukuman itu jauh dari permintaan dalam tuntutan.
Dalam perkaranya, jaksa meminta hakim memberikan vonis delapan tahun empat bulan untuk Ben. Sementara itu, Ary dinilai pantas divonis delapan tahun kurungan oleh para penuntut umum.
| Baca juga: Rumah Ajudan Gubernur Maluku Utara Digeledah KPK |
Opsi banding ini juga diambil karena keduanya tidak diberikan pidana pembayaran uang pengganti. Padahal, kata Ali, jaksa sudah memintanya dalam amar tuntutan.
“Pembebanan uang pengganti pada para terdakwa sebesar Rp8,8 miliar yang juga belum terakomodir dalam putusan tersebut,” ujar Ali.
Memori banding segera diselesaikan jaksa. Jika sudah rampung, bakal langsung diserahkan ke Panitera Muda Tipikor.
Ben dan Ary diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben. Ary juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini.