Mencuri Emas, Remaja di Makassar Berdalih Dirampok dan Diperkosa

Penyidik Polrestabes Makassar saat memperlihatkan bercak darah yang direkayasa oleh remaja ART di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Mencuri Emas, Remaja di Makassar Berdalih Dirampok dan Diperkosa

Muhammad Syawaluddin • 11 September 2024 06:05

Makassar: Seorang remaja yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah membuat laporan palsu terkait pemerkosaan dan perampokan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan remaja tersebut ditangkap setelah melaporkan pemerkosaan dan perampokan terhadap dirinya saat berada di rumah majikannya. 

"Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan pendalaman," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 September 2024.

Hanya saja katanya Devi Sujana, saat timnya melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut pihaknya menemukan kejanggalan atas laporan yang diterimanya. 

"Ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor tersebut," jelasnya. 

Devi menjelaskan, awalnya remaja perempuan itu melaporkan bahwa dirinya diperkosa oleh seseorang yang kemudian membawa lari emas milik majikannya. 

Beberapa barang seperti seprai yang diperlihatkan oleh remaja itu dibuat seperti noda darah untuk memuluskan akal bulusnya usai mencuri emas milik majikannya. 
 

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan dengan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun

"Pelaku menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan," ujarnya. 

Namun saat didalami oleh penyidik, pihaknya mendapatkan bahwa bercak darah tersebut dibuat oleh remaja itu menggunakan lipstik. 

"Dari sana kita kembangkan kemudian menemukan fakta ini adalah laporan palsu atau rekayasa pelaku," ujarnya. 

Setelah mengetahui hal itu majikannya kemudian melaporkan ART itu ke pihak kepolisian, sehingga remaja itu digelandang ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, remaja itu sebelum menjalankan aksinya mematikan wifi di rumah tersebut agar majikan tidak mengetahui apa yang dilakukannya atau tidak terpantau dari jauh oleh majikanya. 

Pelaku sendiri mengaku, dia melakukan itu dengan alasan untuk membeli telepon genggam. Menurutnya, dia ditawari oleh temannya telepon genggam dengan harga murah sehingga nekat melakukan aksinya itu. 

Akibat perbuatannya, remaja berusia 16 tahun itu diancam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. 

"Ini sebagai pembelajaran ke masyarakat bahwa laporan ke polisi itu pasti akan berdampak hukum ke yang dilaporkan, atau bahkan jika laporannya itu palsu berisiko terhadap pelapor itu sendiri," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)