Jaringan tegangan listrik di Ponorogo, Jawa Timur. Foto: Ilustrasi PLN.
Ade Hapsari Lestarini • 24 May 2024 19:59
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi ke PT PLN (Persero) atas selisih tarif listrik beberapa golongan dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.
Pembayaran kompensasi sebesar Rp17,83 triliun tersebut merupakan nilai kompensasi untuk periode kuartal IV-2023 yang telah dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2024. Kompensasi ini merupakan bentuk kehadiran negara menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi dukungan pemerintah dalam merealisasikan dana kompensasi ini. Selain berkontribusi dalam menjaga likuiditas perseroan, pembayaran kompensasi juga menjadi bentuk dukungan pemerintah pada upaya menggerakkan roda perekonomian lewat sektor kelistrikan.
"Kami berterima kasih untuk dukungan Pemerintah Indonesia. Negara benar-benar hadir mendukung layanan kelistrikan dan membantu perseroan untuk terus bertumbuh dengan arus kas positif. Lebih jauh, PLN dapat semakin aktif, listrik bukan sekadar untuk menerangi, namun juga menggerakkan perekonomian masyarakat," kata Darmawan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Mei 2024.
Darmawan menjelaskan, di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang terjadi, Pemerintah Indonesia bersama PLN terus berupaya menghadirkan energi listrik yang berkeadilan dan terjangkau. Ini ditunjukkan lewat kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Ini langkah konkrit pemerintah, tata kelola yang dilakukan pemerintah sudah sangat baik. Ini juga wujud negara hadir untuk menjaga daya beli dan memperoleh pelayanan listrik yang berkesinambungan," ujar Darmawan.
Baca juga: PLN Jamin Listrik Andal Meski Tak Naik hingga Juni 2024 |