Gedung Kejagung. (Dok MI)
Siti Yona Hukmana • 25 November 2023 13:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019-2020 yang dilakukan oleh tersangka TN. Salah satu saksi yang diperiksa ialah istri TN.
"Memeriksa A selaku istri tersangka TN," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 November 2023.
Pemeriksaan dilakukan Kejagung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Keenam saksi diperiksa dari 20-24 November 2023.
Lima saksi lain yang diperiksa adalah AR selaku Mantan (Penjabat) Pj. Kades Mekarjaya Karawang, HS selaku Kepala BPN Karawang periode 2019, YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR, YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR, dan AJ selaku pejabat Sekda Kabupaten Kerawang.
"(AJ) diperiksa dalam kapasitas pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR," ujar Ketut.
Ketut tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Dia mengatakan keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.
Kejagung telah menetapka tiga tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. Masing-masing tersangka ialah Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih (AS), Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) selalu Direktur Keuangan TWP AD, dan TN, seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang.
Penyidik menggeledah rumah dan ruko milik tersangka TN di wilayah Grand Taruma Karawang beberapa waktu lalu. Pihaknya menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus tersebut yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka TN.
"Keterlibatan tersangka T yang berprofesi sebagai notaris dalam kasus ini, di antaranya melakukan penggelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah, dan lain-lain," Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Juli Isnur, di Karawang, Selasa, 7 November 2023.
Kasus terungkap setelah Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih (AS) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) selalu Direktur Keuangan TWP AD. Para tersangka diduga menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar.