Ilustrasi Gedung DPR. Foto: MI/Susanto.
Fachri Audhia Hafiez • 22 November 2023 12:49
Jakarta: Komisi I DPR sepakat Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan ini diambil usai seluruh fraksi menyetujui seluruh subtansi pada revisi beleid tersebut.
"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir tehadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPRnya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Meutya mengatakan revisi UU ITE dalam rangka penyempurnaan. Khususnya agar ekosistem digital untuk transaksi ekonomi diperbaiki.
"Sehingga, cukup banyak dan cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di dalam Revisi UU ITE ini," ujar Meutya.
Pembahasan revisi UU ITE selama ini kerap tertutup. Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan pembahasan secara tertutup karena beleid itu butuh waktu yang panjang untuk dibahas. Pembahasan revisi tersebut juga sudah dikebut.
"Jadi bukannya menutup-nutupi, justru kita ini menerima masukan dari berbagai macam pihak agar segala macam yang menjadi perdebatan ini bisa diselesaikan," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023