Ilustrasi putusan hakim/Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 29 October 2023 20:48
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik. Putusan yang dikritik terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau sedang/pernah menjadi kepala daerah.
"Ini by design besar untuk melanggengkan politik kekuasaan," kata Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu di Warunk WOW KWB, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Oktober 2023.
Masinton mengatakan putusan itu terang-benderang untuk memuluskan kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, putusan itu memungkinkan anak Jokowi sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres.
"Ini ancaman yang sangat serius terhadap amanat reformasi, tegaknya konstitusi, dan demokrasi kita," tegas dia.
Menurut Masinton, putusan itu bukan soal menang atau kalah dalam pemilihan presiden. Melainkan upaya busuk untuk memaksakan mempertahankan kekuasaan.
"Bahayanya adalah tidak ada kepastian dalam menyelenggarakan proses demokrasi," jelas dia.
Masinton menyebut kondisi demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Buktinya, jata dia, MK menjadi tangan kekuasaan untuk mempermainkan konstitusi.
"Tirani itu adalah orang yang ingin memaksakan kehendaknya," ucap dia.