Jakarta: Menteri Hukum Supratman Anti Agtas mengungkap pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat diberikan pengampunan lewat denda damai. Itu merupakan salah satu jalur di samping mekanisme pengampunan dari presiden.
Kewenangan denda damai, sambungnya, dimiliki oleh Kejaksaan Agung lewat Undang-Undang Kejaksaan yang baru. "Tanpa lewat presiden pun memungkinkan (pemberian pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.
Supratman menjelaskan denda damai merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai itu dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Kendati demikian, ia menegaskan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR, lanjut Supratman, telah sepakat bahwa peraturan turunan beleid tersebut nantinya akan berbentuk peraturan Jaksa Agung.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” terangnya.
Meski peraturan perundang-undangan memungkinkan koruptor diberi pengampunan, Supratman menegaskan Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
Ia menjelaskan, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aspek dalam menangani kasus korupsi. Sebab, penanganan terhadap koruptor tak hanya sekadar pemberian hukuman, tapi juga memaksimalkan pemulihan aset.
“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recoverynya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” papar Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional preisden yang diberikan lewat Undang-Undang Dasar 1945. Kendati demikian, hak itu tidak dapat diartikan bahwa preisden bakal membiarkan pelaku tindak pidana korupsi dapat terbebas.
Sampai saat ini, pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo terkait implementasi pemberian pengampunan kepada para pelaku tindak pidana. "Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya.