Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan. (MTVN/Hendrik)
Hendrik Simorangkir • 21 December 2024 14:41
Tangerang: Upah minimum kota (UMK) Tangerang resmi ditetapkan menjadi Rp5.069.708. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
"Angka ini berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang, sehingga menghasilkan angka ini," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Sabtu, 21 Desember 2024.
Selain UMK, Ujang menjelaskan, untuk upah minimun sektoral kota (UMSK) pun mengalami kenaikan yang bakal berlaku pada Januari 2025. UMSK Kota Tangerang mengalami kenaikan dari 3 hingga 7 persen.
"UMSK untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69. Sedangkan UMSK sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,5. Untuk sektoral 5 itu sesuai kesepakatan Bipartit," jelas dia.
Baca:
UMK Kota Malang 2025 Resmi Naik Jadi Rp3,5 Juta |