Anggota KPU RI Idham Holik. MI/Tri Subarkah
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 November 2024 19:05
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memaksimalkan pendistribusian formulir model C ke pemilih Pilkada 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, langkah ini sebagai upaya penyelenggara pemilu mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih. Supaya target partisipasi terpenuhi, di tengah tantangan apatisme hingga bencana di sejumlah wilayah.
“KPU telah meminta atau memerintahkan kepada KPPS agar bisa secara maksimal mendistribusikan surat pemberitahuan (Formulir Model C Pemberitahuan) kepada pemilih yang yang memiliki hak yang namanya ada di dalam DPT,” ujar Idham kepada Media Indonesia, Senin, 25 November 2024.
“Pada saat penyampaian surat pemberitahuan tersebut KPPS mengingatkan agar menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Rabu 27 November 2024 pada waktu yang disarankan sebagaimana tertera di dalam surat pemberitahuan tersebut,” tambahnya.
Baca juga:
Jelang Pencoblosan, DKPP Minta KPU-Bawaslu Jaga Integritas |