Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Medcom.id/Siti
Fachri Audhia Hafiez • 16 October 2023 07:48
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, 16 Oktober 2023. Hal tersebut menuai banyak kritik, lantaran tak sesuai dengan muruah MK sebagai penjaga konstitusi.
"MK tidak bekerja untuk masalah-masalah yang bersifat substansial mengawal hak-hak konstitusional warga negara," kata peneliti Imparsial Al Araf dalam keterangan yang dikutip Senin, 16 Oktober 2023.
Pernyataan itu diungkap Al Araf dalam diskusi bertajuk 'Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan' pada Minggu, 15 Oktober 2023. Menurut Al Araf, seharusnya ruang diskusi dan putusan terkait batas usia capres-cawapres seharusnya tak dilakukan di MK.
"Ruang diskusi, baik ambang batas bawah atau ambang batas atas usia capres dan cawapres harus dilakukan di DPR, bukan di ruang Mahkamah Konsitusi," ujar Al Araf.
Dia menegaskan MK digagas untuk mengawal konstitusi berdasarkan kehendak rakyat. Bukan berdasarkan kehendak kekuasaan.
"Saat ini yang terjadi justru sebaliknya," ujar Al Araf.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M Isnur sepakat dengan hal itu. Menurut Isnur, seharusnya Hakim MK konsisten dengan keputusan sebelumnya terkait batas usia.
"Tetapi ada gejala MK tidak konsisten dengan putusannya," ujar M Isnur.