Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 4 October 2023 14:46
Jakarta: Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023. Gelar perkara penetapan tersangka tengah berlangsung.
"Secara bersama-sama dalam penanganan kasus ini dan hari ini kita menunggu hasilnya untuk menentukan siapa yang layak sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan Rabu, 4 Oktober 2023.
Hengki mengatakan pihaknya telah memeriksa 21 saksi dalam pengusutan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan secara berkesinambungan. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli pidana, ahli kekerasan seksual, ahli digital forensik, psikolog, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
"Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPTD PPA P2TP2A DKI Jakarta," ujar Hengki.
Hengki menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Ekspose yang digelar hari ini, kata dia, dalam upaya pemenuhan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka.
"Dan juga kami melibatkan ahli korporasi untuk menentukan delik yang akan kita tersangkakan pada para calon tersangka," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.
Pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.