KPK Diharapkan Bisa Memaksa Eks Pegawainya Kembalikan Uang Dinas

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Diharapkan Bisa Memaksa Eks Pegawainya Kembalikan Uang Dinas

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2024 16:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius menangani kasus dugaan pencurian uang dinas di instansinya. Duit yang sudah dibawa kabur tersangka pun harus bisa dikembalikan lagi ke negara.

"Yang penting kasusnya Aslen (Novel Aslen Rumahorbo) ditangani secara pidana, kemudian uangnya dikembalikan," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 12 Maret 2024.

Kasus itu kini menjadi perdebatan. Sebab, uang yang dicuri Novel Aslen hanya sekitar Rp550 juta.

KPK sejatinya baru bisa menangani kasus korupsi yang kerugian negara minimalnya Rp1 miliar. Meski begitu, Yudi berharap permasalahan itu tidak dibesarkan, asalnya kasusnya dituntaskan.

"Terkait bahwa tentu status penyelenggara negara ini akan menjadi kontroversi, saya pikir ya itu pihak Aslen yang berkepentingan ya, bukan kita (masyarakat),” ucap Yudi.
 

Baca juga: KPK Dinilai Sudah Minta Pendapat Ahli Usut Pencurian Uang Perjalanan Dinas, Kenapa?

Yudi juga berharap Novel Aslen diberikan hukuman berat. Sebab, permainan kotornya dilakukan di KPK yang seharusnya bersih dari tindakan koruptif.

"Kemudian dia (Novel Aslen) dihukum berat sesuai dengan perbuatannya karena dia menjadi pegawai KPK dan tidak menjadi teladan baik bagi pegawai KPK lain maupun bagi masyarakat juga, seperti itu," ujar Yudi.

KPK sejatinya baru bisa menangani kasus yang menyangkut kerugian keuangan negara dengan minimal Rp1 miliar. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KPK memberikan status tersangka terhadap Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah.

"Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu.

Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)