Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 12 March 2024 16:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius menangani kasus dugaan pencurian uang dinas di instansinya. Duit yang sudah dibawa kabur tersangka pun harus bisa dikembalikan lagi ke negara.
"Yang penting kasusnya Aslen (Novel Aslen Rumahorbo) ditangani secara pidana, kemudian uangnya dikembalikan," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 12 Maret 2024.
Kasus itu kini menjadi perdebatan. Sebab, uang yang dicuri Novel Aslen hanya sekitar Rp550 juta.
KPK sejatinya baru bisa menangani kasus korupsi yang kerugian negara minimalnya Rp1 miliar. Meski begitu, Yudi berharap permasalahan itu tidak dibesarkan, asalnya kasusnya dituntaskan.
"Terkait bahwa tentu status penyelenggara negara ini akan menjadi kontroversi, saya pikir ya itu pihak Aslen yang berkepentingan ya, bukan kita (masyarakat),” ucap Yudi.
Baca juga: KPK Dinilai Sudah Minta Pendapat Ahli Usut Pencurian Uang Perjalanan Dinas, Kenapa? |