Tawuran antarpelajar. Medcom.id/Christian
Media Indonesia • 18 March 2024 12:20
Temanggung: Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menggencarkan patroli cyber di media sosial. Kegiatan ini di antaranya untuk mencegah potensi perang sarung selama Bulan Ramadan.
Kepala Polres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, mengatakan para pelaku perang sarung ini masuk kategori pelanggaran pidana dan dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Stop perang sarung, ini bukan lagi kenakalan biasa, ini sudah kriminalitas dan merupakan pelanggaran hukum," kata Ary di Temanggung, Senin, 18 Maret 2024.
Ary menjelaskan jajaran Polres Temanggung mengupayakan pencegahan perang sarung. Antara lain patroli di media sosial. Langkah berikutnya dengan melakukan pemberdayaan partisipasi laporan dari masyarakat dan melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan patroli.
"Kami mengimbau anak-anak muda yang suka kumpul-kumpul untuk segera pulang ke rumah masing-masing dan membubarkannya," jelasnya.