Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2024 15:39
Jakarta: Jakarta masih ibu kota negara, sebelum Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) serta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinisi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Keppres itu terkait perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Supratman mengatakan UU DKJ direvisi sebagai kepastian hukum, terkait nomenklatur pemerintah daerah. Karena, terdapat kerancuan bahwa status Jakarta bukan lagi daerah khusus ibu kota melainkan daerah khusus.
Baca: Lanjutkan Pembangunan IKN, Prabowo Akan Libatkan Jokowi |