Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Prabowo Teken Keppres

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Medcom.id/Fachri

Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sebelum Prabowo Teken Keppres

Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2024 15:39

Jakarta: Jakarta masih ibu kota negara, sebelum Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan presiden (keppres) serta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinisi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Keppres itu terkait perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Supratman mengatakan UU DKJ direvisi sebagai kepastian hukum, terkait nomenklatur pemerintah daerah. Karena, terdapat kerancuan bahwa status Jakarta bukan lagi daerah khusus ibu kota melainkan daerah khusus.
 

Baca: Lanjutkan Pembangunan IKN, Prabowo Akan Libatkan Jokowi

Khususnya berkaitan dengan penyebutannya. Karena, pada beberapa nomenklatur masih menggunakan kalimat DKI Jakarta.

"Ini (revisi UU DKJ) antisipasi jangan sampai menjelang pilkada di tanggal 27, supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran ini yang dipilih gubernurnya siapa, gubernur daerah mana sudah jelas yang dipilih itu adalah gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ucap Supratman.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menekankan IKN Nusantara belum berstatus sebagai ibu kota negara. Terkait Keppres perpindahan ibu kota negara akan ditandatangani tergantung keputusan Prabowo.

"Jadi nanti begitu keppresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," ucap Tito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)