Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 21 November 2024 10:04
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Rabu, 20 November 2024.
Saksi Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, yang dihadirkan dalam persidangan atas terdakwa Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Helena Lim menyebut tidak ada kerugian negara selama Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan masih aktif.
Mulanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa menanyakan terkait dengan kewajiban negara untuk melakukan pemulihan kegiatan lingkungan dari bekas aktivitas pertambangan.
"Kapan sebenarnya kewajiban negara itu muncul untuk menggantikan peran dari si eks pemegang IUP ini untuk melakukan pemulihan kegiatan lingkungan. Itu menurut pendapat ahli kapan itu?" tanya PH kepada Abrar dalam persidangan yang dikutip Kamis, 21 Oktober 2024.
Abrar menjawab Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, merupakan aturan untuk mengantisipasi kerugian negara.
"Oleh karena itu, setelah pasal ini dilaksanakan, saya yakin tidak ada lagi kewajiban negara untuk melakukan itu. Tapi kalau pun itu tidak terjadi tidak bisa dilaksanakan, itu baru muncul kewajiban negara. Setelah menggunakan dana jaminan reklamasi dan pidana tambahan tadi berupa kewajiban untuk melakukan itu," jawab Abrar.
"Jadi selama pemegang izin usaha pertambangan itu dananya masih cukup, tidak ada kewajiban negara untuk reklamasi. Tetapi tetap menjadi kewajiban pemegang izin usaha pertambangan, termasuk yang bekas pemegang izin usaha pertambangan," tambahnya.
Baca juga:
Saksi Ahli Sebut Korupsi Timah Masuk Pelanggaran Administrasi |