Melihat Pengaruh Pernyataan Lisan ICJ untuk Palestina

Menlu Retno Marsudi dalam press briefing virtual dari Den Haag, Belanda. (Medcom.id)

Melihat Pengaruh Pernyataan Lisan ICJ untuk Palestina

Marcheilla Ariesta • 23 February 2024 23:49

Den Haag: Indonesia telah menyampaikan pernyataan lisannya (oral statement) kepada Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dengan isu Palestina secara umum. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, Palestina berhak menentukan kehidupan mereka sendiri, tanpa tekanan dan kekerasan dari Israel.

Pernyataan lisan ini merupakan langkah ICJ menjawab pertanyaan Majelis Umum PBB terkait aksi Israel di Palestina.

Lalu, apakah ada kekuatan hukumnya?

Direktur Jenderal Hukum Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Kementerian Luar Negeri RI Amrih Jinangkung menjelaskan, bukan hanya Indonesia yang diminta memberikan pernyataan lisan.

"Indonesia dan banyak negara anggota PBB diminta untuk memberikan pernyataan atau masukan oleh ICJ. Ini merupakan ICJ yang dalam statutanya meminta semua negara bisa memberikan informasi sebagai masukan mereka," ucap Amrih.

"Kalau kita lihat dari statuta itu, kekuatannya ini semua adalah masukan ke ICJ dalam rangka untuk membuat advisory opinion (masukan hukum) kepada Majelis Umum PBB," terang Amrih dalam press briefing virtual dari Den Haag, Belanda, Jumat, 23 Februari 2024.

Ia melanjutkan, hasil akhir dari advisory opinion ini nantinya akan menjadi bahan atau nasihat hukum yang nantinya akan dipakai oleh Majelis Umum PBB.

"Nanti Majelis Umum yang akan pakai advisory opinion ini sebagai bahan untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Ketika ditanya soal manfaat dari advisory opinion, Amrih menjelaskan, pendapat ini memang tidak mengikat hukum tapi akan menjadi acuan.

"Pendapat hukum dari CIJ ini nantinya akan dipakai jadi rujukan untuk isu Palestina," kata dia.

Amrih mengaku belum mengetahui waktu putusan untuk masukan hukum ini. Kemungkinan, katanya, paling cepat 3 sampai 4 bulan ke depan.

"Mungkin juga akhir tahun, karena ICJ biasanya lebih lama dalam membuat putusan," tutupnya.

Untuk berbicara di ICJ ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta masukan dari berbagai pihak di Indonesia, termasuk ahli hukum internasional, aktivis kemanusiaan, hingga thinktank.

Baca juga: Di ICJ, Indonesia Tegas Minta Pasukan Israel Mundur dari Palestina

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)