KPK Tak Tahu Yan Piet Diperintah Menangkan Ganjar

KPK menetapkan 6 orang tersangka usai OTT di Sorong. Medcom.id/Candra

KPK Tak Tahu Yan Piet Diperintah Menangkan Ganjar

Candra Yuri Nuralam • 14 November 2023 14:31

Jakarta: Beredar pakta integritas yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu perintah dalam surat itu yakni mencari suara sebesar 60 persen untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Ketua KPK Firli Bahuri buka suara soal pakta integritas tersebut. Dia mengeklaim belum mengetahuinya.

"Saya tidak bisa mengatakan apakah itu disita oleh KPK atau tidak karena saya belum tahu. Jadi saya kalau tidak tahu saya katakan tidak tahu," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.

Firli mengatakan pihaknya bakal mengecek pakta integritas tersebut. Jika didapatkan, bakal dikaitkan dengan kasus yang menjerat Yan.

"Nanti akan saya cek darimana rekan-rekan darimana, apakah ada di KPK atau tidak nanti Pak Deputi yang bisa melihat dari hasil penggeledahan penyitaan yang dilakukan penyidikan KPK atas  dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PJ Bupati Sorong," ujar Firli.

Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong.

Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan.

KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya.

Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)