Sri Sultan Tunjuk 2 Penjabat Sementara Bupati Gunungkidul dan Sleman

Pengukuhan Bayu Adi Kristanto sebagai Pjs Bupati Bantul dan Kusno Wibowo sebagai Pjs Bupati Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Sri Sultan Tunjuk 2 Penjabat Sementara Bupati Gunungkidul dan Sleman

Ahmad Mustaqim • 24 September 2024 14:01

Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk dua ASN menjadi penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di dua kabupaten, yakni Bantul dan Sleman. Keduanya yakni Bayu Adi Kristanto sebagai Pjs Bupati Bantul dan Kusno Wibowo sebagai Pjs Bupati Sleman. 

"Pengukuhan Pjs dilaksanakan untuk mengantisipasi kevakuman jabatan kepala daerah," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta pada Selasa, 24 September 2024. 

Bupati dan wakil di dua kabupaten tersebut bertarung dalam Pilkada 2024. Mereka tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk menjalankan kampanye pencalonan kepala daerah hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Sementara, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta juga mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Namun, posisinya masih ada pengganti. 

"Adapun untuk Kabupaten Gunungkidul, estafet kepemimpinan diteruskan oleh Wakil Bupati, Heri Susanto," ujarnya.
 

Baca: Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Dukung Penuh Terciptanya Pemilu Damai

Penunjukkan Pjs itu dilakukan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3805 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Daerah Istimewa Yogyakarta. Tugas Pjs tersebut menggantikan bupati yang sedang cuti. 

Sultan mengatakan tahapan itu dilakukan agar proses pengambilan keputusan penting tetap dapat dilaksanakan sesuai kewenangan yang ada pada Pjs Bupati, dan Wakil Bupati, dalam mendukung berlangsungnya kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, Wakil Bupati Gunungkidul juga harus tetap mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah. 

"Ini agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, sehingga setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh wakil kepala daerah, dapat diketahui oleh kepala daerah definitif, melalui laporan hasil pelaksanaan tugas," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)