Selandia Baru Anggap Israel Bertindak Terlalu Jauh dalam Genosida Gaza

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. Foto: Anadolu

Selandia Baru Anggap Israel Bertindak Terlalu Jauh dalam Genosida Gaza

Fajar Nugraha • 21 September 2024 14:13

Wellington: Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mengatakan bahwa Israel bertindak terlalu jauh dalam perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Meningkatkan kekhawatiran saat perang Gaza mendekati 1 tahun, Menteri Luar Negeri Peters mengatakan Tel Aviv 'menciptakan kesengsaraan bagi orang-orang yang tidak bersalah’.

“Tel Aviv menciptakan kesengsaraan bagi orang-orang yang tidak bersalah,” ujar Peters, kepada Radio New Zealand, seperti dikutip Anadolu, Sabtu 21 September 2024.

Peters membela dukungan negaranya untuk resolusi Palestina di Majelis Umum PBB pada Rabu dan berkata: "Kita harus melakukan yang terbaik yang kita bisa untuk mencoba dan melihat bahwa kesengsaraan ini berakhir."

Menanggapi pertanyaan tentang hak Israel untuk membela diri, ia mengatakan Israel memiliki hak tersebut, tetapi "akan tiba saatnya Anda tidak dapat mempertahankan argumen itu, ketika begitu banyak orang tak berdosa menjadi korban pembelaan Anda”.

"Kami secara konsisten mengatakan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya solusi yang langgeng dan adil bagi warga Israel dan Palestina," kata Peters.

Sementara itu, abstain Australia dalam pemungutan suara resolusi Majelis Umum PBB mengundang kritik keras karena Dewan Yahudi Australia mengatakan kecewa dengan abstain Australia di PBB, dan menyerukan tindakan internasional yang kuat untuk mencegah kejahatan perang Israel.

"Abstain Australia tidak sejalan dengan komitmennya terhadap hukum internasional dan pembangunan perdamaian. Sementara pemerintah Australia mengindikasikan dukungan untuk banyak aspek resolusi tersebut, kegagalannya untuk memberikan suara mendukung merupakan kesempatan yang hilang untuk menunjukkan kepemimpinan yang lebih kuat dan berprinsip," kata Peters dalam sebuah pernyataan.

Pada Rabu, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi penting yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun.

Resolusi tersebut, yang diperkenalkan oleh negara Palestina dan didukung oleh 124 negara, menuntut penarikan Israel dari wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat penasihat Juli 2024 oleh Mahkamah Internasional.

Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera, Israel terus melakukan serangan brutal di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Selama hampir setahun, serangan Israel telah menewaskan hampir 41.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 95.500 orang, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah mengungsikan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut di tengah blokade yang sedang berlangsung yang telah menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah.

Israel juga menghadapi tuduhan genosida atas tindakannya di Gaza di Mahkamah Internasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)